Diduga untuk mesum, tempat kos di Kecamatan Bae Kudus digrebek polisi
Aparat Polsek Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan pengrebekan tempat kos yang diduga sering digunakan mesum oleh pasangan tidak resmi. Dari pengrebekan tersebut, didapati adanya dua pasangan tidak resmi atau bukan suami istri yang tinggal di kamar kos.

Elshinta.com - Aparat Polsek Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan pengrebekan tempat kos yang diduga sering digunakan mesum oleh pasangan tidak resmi. Dari pengrebekan tersebut, didapati adanya dua pasangan tidak resmi atau bukan suami istri yang tinggal di kamar kos.
Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres di nomor 0821-3706-6566 dan akun Instagram milik Kapolres Kudus @r_bonc03, Selasa Sore (6/8).
Kedua pasangan tak resmi tersebut yakni dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia sekitar 20-40an tahun itu langsung digiring ke Polsek Bae untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, terjadinya pengrebekan dua pasangan tak resmi di sebuah kos bermula dari adanya laporan warga ke akun Instagram Kapolres Kudus.
“Benar bahwa Polsek Bae telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos yang diduga dijadikan tempat mesum. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat Instagram Kapolres @r_bonc03, yang kemudian kami direspon," ujar AKBP Ronni Bonic, Rabu (7/8).
Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas mendapati kedua pasangan bukan suami istri sah ditiap kamar diduga tengah berbuat asusila.
"Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (7/8).
Pasca pengrebekan, pihak Polsek Bae juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
"Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada tempat kos disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila," ungkapnya.
Kapolres berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.
Di sisi lain, Ia juga menghimbau agar warga tidak ragu menggunakan layanan aduan 'Lapor Pak Kapolres' di 0821-3706-6566 dan di Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera.